(Merokok di masjid, tempat pengajian, dan sewaktu mendengar adzan dan al-
Quran)


Bagaimana hukum merokok di dalam masjid, tempat pengajian,
sewaktu mendengarkan bacaan al-Quran dan mendengarkan adzan?
Jawab: Hukum merokok itu ikhtilaf antara para ulama, karena tidak ada
nashnya, baik dalam al-Quran ataupun hadits. Sebagian ulama ahli sufi
seperti Sayyid Abdullah bin Alawi Haddad mengatakan haram, menurut
sebagian ulama ahli fikih seperti madzhab Syafi'i hukumnya makruh. Jadi
masalah merokok termasuk masalah ijtihadiyah, tetapi kalau orang
berprasangka atau punya keyakinan bahwa merokok dapat berakibat buruk
pada dirinya seperti orang yang mengidap penyakit paru-paru, atau

mengganggu kesejahteraan hidupnya seperti terganggu biaya rumah tangga
atau bertambahnya hutang maka hukumnya haram. Oleh karena itu, rokok
menurut ulama syafi'iyah dapat berbeda-beda hukumnya tergantung dengan
beda-bedanya situasi dan kondisi.
Adapun hukum merokok di dalam masjid atau di majlis ilmu dan
sewaktu mendengarkan bacaan al-Quran atau mendengarkan adzan, itu
haram tanpa adanya ikhtilaf menurut para ulama seperti Syekh Ismail Zein
dalam kitab Qurrotul 'Ain, dan Sayid Alwi al-Maliki dalam Fatawinya, sebab
ada unsur penghinaan tempat ilmu dan ibadah, bahkan dikutip dari
perkataan Imam Hufni dari sebagian guru-gurunya yang ahli ma'rifat: Bahwa
sesungguhnya merokok di majlis al-Quran lebih-lebih di masjid, itu
dikhawatirkan orang yang melakukannya meninggal dalam keadaan su'ul
khotimah. Bahkan hukumnya merokok sengaja di masjid atau waktu
mendengar bacaan Quran dengan tujuan menghinakan masjid atau al-Quran
itu hukumnya murtad

Komentar

Postingan Populer