Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

( Merokok di masjid, tempat pengajian, dan sewaktu mendengar adzan dan al- Quran) Bagaimana hukum merokok di dalam masjid, tempat pengajian, sewaktu mendengarkan bacaan al-Quran dan mendengarkan adzan? Jawab: Hukum merokok itu ikhtilaf antara para ulama, karena tidak ada nashnya, baik dalam al-Quran ataupun hadits. Sebagian ulama ahli sufi seperti Sayyid Abdullah bin Alawi Haddad mengatakan haram, menurut sebagian ulama ahli fikih seperti madzhab Syafi'i hukumnya makruh. Jadi masalah merokok termasuk masalah ijtihadiyah, tetapi kalau orang berprasangka atau punya keyakinan bahwa merokok dapat berakibat buruk pada dirinya seperti orang yang mengidap penyakit paru-paru, atau mengganggu kesejahteraan hidupnya seperti terganggu biaya rumah tangga atau bertambahnya hutang maka hukumnya haram. Oleh karena itu, rokok menurut ulama syafi'iyah dapat berbeda-beda hukumnya tergantung dengan beda-bedanya situasi dan kondisi. Adapun hukum merokok di dalam masjid atau di ma...

Postingan Terbaru

Rasio irrasional akal